Kemenkes Lindungi Kebijakan dan Pelayanan Kesehatan dari Segala Ancaman dengan Website Pengaduan

- 13 Mei 2023, 11:09 WIB
Kemenkes luncurkan website pengaduan
Kemenkes luncurkan website pengaduan /Instagram @kemenkes_ri.

BERITASOLORAYA.com – Bagi siapa pun yang mengetahu atau menjadi korban dari perilaku yang bisa mengancam di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bisa langsung mengadukan pelaku melalui website pengaduan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah meluncurkan website pengaduan resmi untuk memfasilitasi para korban atau seseorang yang mengetahui adanya ancaman di lingkungan Kemenkes.

Adapun hal ini merupakan upaya untuk mencegah pelaku dari tindakan yang mengancam lingkungan Kemenkes.

Pelapor sepenuhnya akan dilindungi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk didampingi, mulai dari pengaduan itu dibuat.

Baca Juga: SAH, Mulai Mei 2023, Tenaga Honorer yang Kerja Lembur Dapat 2 Uang Ini dari Menkeu, Bisa sampai Rp444 Ribu

Lalu bagaimana caranya untuk melakukan pengaduan melalui website pengaduan Kemenkes?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi WBS Kementerian Kesehatan berikut cara melakukan pengaduan melalui website resmi dari Kemenkes untuk para pelapor tindak penyelewengan di lingkungan Kemenkes.

1. Apa Itu WBS Kemenkes

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x