PERHATIKAN! Calon PPPK Wajib Tahu Fitur Baru untuk Pemberkasan di SSCASN, Jangan Ketinggalan Informasi

- 13 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi pemberkasan SSCASN oleh calon PPPK
Ilustrasi pemberkasan SSCASN oleh calon PPPK /Freepik/tonodiaz

BERITASOLORAYA.com Pelamar PPPK harus tahu tentang update terbaru dari laman SSCASN, karena tampilan laman resmi milik BKN tersebut kini telah berubah. Bagi calon PPPK guru dan PPPK tenaga teknis yang telah lulus dalam seleksi kompetensi dan akan melengkapi pemberkasan, disarankan supaya terus memantau akun resmi SSCASN-nya.

Perubahan terbaru dalam laman SSCASN berkaitan erat dengan pemberkasan yang saat ini dilakukan oleh ratusan ribu calon PPPK.

Karena itu, jika calon PPPK tidak mengetahui pembaruan-pembaruan informasi dalam SSCASN dikhawatirkan berpengaruh terhadap kegagalannya.

Baca Juga: GAWAT! KJP Plus 2023 Penyalurannya Akan Ditarik Kembali oleh Pemerintah Jika Hal Ini Terjadi

Seperti misalnya, saat calon PPPK sudah selesai menginput data dan data/berkas calon PPPK tersebut dinyatakan tidak valid, tetapi karena tidak pernah update akun SSCASN-nya, calon PPPK tersebut tidak mengetahui bahwa datanya tidak valid.

Jadi, para calon PPPK yang saat ini sedang dalam pemberkasan wajib selalu mengecek akun SSCASN demi mengetahui informasi yang terbaru.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari YouTube Calon Guru Kanjeng Maryadi Ngawi, perubahan yang dimaksud pada SSCASN yaitu, ceklis terkait data-data atau berkas para calon PPPK.

Bagi data/berkas yang dinyatakan sudah valid, akan terdapat tanda ceklis berwarna abu-abu.

Baca Juga: HORE, Ada Perubahan Baru dari Kemdikbud bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berlaku Mei 2023...

Apabila, seluruh data-data yang diinput ke dalam SSCASN sudah ceklis semuanya, maka calon PPPK tersebut dinyatakan telah lulus dalam tahap pemberkasan untuk pengusulan NI PPPK.

Terkait adanya keterangan “sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki” dan data tersebut centang padahal tidak pernah memiliki sertifikat pendidik yang dimaksud, itu karena saat calon PPPK resume seluruh isian juga dicentang.

Oleh sebab itu, secara tidak langsung, keterangan mengenai kepemilikan serdik yang sudah ceklis ini secara otomatis. Tidak berpengaruh apa-apa terhadap data yang lain, jadi tidak perlu dikhawatirkan.

Masih tidak yakin dengan fitur baru di SSCASN ini? Nah, untuk mengecek apakah benar sudah valid, calon PPPK bisa melihatnya pada berkas yang sebelumnya diunggah pada halaman untuk mengunggah persyaratan yang diminta.

Baca Juga: BKN Rilis SE, Jadwal Baru Seleki PPPK Teknis 2022. Salah Satunya Terkait DRH, Cek Selengkapnya

Dalam hal berkas dari calon PPPK tidak berhasil di validasi, maka laporannya pasti akan diberi imbauan untuk melakukan unggah ulang dalam akun SSCASN tersebut.

Nanti, calon PPPK akan dihubungi oleh instansinya bahwa terindikasi adanya ketidaklengkapan berkas, atau kesalahan dalam berkas tersebut.

Bahkan di bawah halaman terdapat pemberitahuan bahwa calon PPPK sudah sukses melakukan proses unggah DRH.

Jika tidak ada pemberitahuan berkas tersebut dinyatakan salah atau imbauan untuk unggah ulang, maka opsi unggah ulang tersebut tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: CAIR BULAN DEPAN, Inilah Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13, Simak Selengkapnya…

Hal ini dikhawatirkan dapat membuat berkas yang tadinya sudah dinyatakan benar, malah jadi salah karena justru diganti dengan unggahan berkas yang baru.

Untuk pengusulan penetapan NI PPPK, kita bisa ambil contoh dari penetapan NI PPPK nakes yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK.

Dilihat dari verifikasi instansi yang tengah dilakukan, dari masing-masing pemda baik kabupaten/kota atau provinsi akan diusulkan ke BKN melalui Kantor Regional (Kanreg) BKN masing-masing.

Melalui proses verifikasi kembali, nantinya akan diketahui hasilnya, apakah harus perbaikan berkas (BTS) bila ada kesalahan dan masalah lainnya, atau berkas tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) seperti ijazah tidak linier dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Marc Marquez: Honda Membutuhkan Lebih dari Sekedar Sasis Kalex untuk Bangkit di MotoGP

Terakhir, pemberitahuan mengenai berkas tersebut diterima (ACC) dan akan dikembalikan ke pemda untuk ditetapkan sebagai NI PPPK-nya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah