BERITASOLORAYA.com — PPPK guru telah sampai di tahap pemberkasan seperti mengumpulkan dokumen-dokumen DRH dan dokumen lainnya.
Pelamar PPPK guru yang telah lulus dalam tahap akhir seleksi kompetensi dan menuju proses pemberkasan, kini berstatus sebagai calon PPPK.
Calon PPPK guru yang telah lulus dalam seleksi kompetensi pun akan memasuki tahap penetapan NI PPPK, apabila pemberkasan telah dilengkapi.
Akan tetapi, dalam hal calon PPPK guru tak kunjung melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, calon PPPK guru tersebut langsung terdiskualifikasi.
Baca Juga: Belajar dari Pemilu 2019, KPU Diminta Bersiap adanya Pengajuan Caleg Hari Terakhir
Nadiem Makarim, selaku Mendikbudristek mengatakan betapa terharunya ia pada 544.292 guru honorer yang telah berhasil lulus dalam seleksi PPPK guru.
Melihat perjuangan keras para guru honorer sampai saat ini, Nadiem mengungkapkan berkali-kali ia telah menegaskan bahwa kesejahteraan bagi guru honorer adalah prioritas utama Kemendikbud.