CAIR BULAN DEPAN, Inilah Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13, Simak Selengkapnya…

- 13 Mei 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 /Freepik.com @Skata/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi para penerima gaji di Indonesia. Gaji ke-13 pada tahun 2023 akan segera dicairkan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap mereka yang memenuhi syarat. Pencairan gaji ke-13 ini direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni mendatang, tepat saat memasuki awal tahun ajaran baru.

Kabar ini tentu menjadi berita yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, termasuk para pegawai Pemerintahan. Semua penerima ini berhak mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka.

Gaji ke-13 tersebut tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan sebagian dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: Marc Marquez: Honda Membutuhkan Lebih dari Sekedar Sasis Kalex untuk Bangkit di MotoGP

Besarannya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja dan jabatan masing-masing penerima.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut ini adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang:

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Besaran gaji pokok PNS berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerjanya, mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x