BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru seputar ASN yang harus anda simak dan baca dari awal sampai akhir.
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 3 Mei 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini membahas tentang peraturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Perlu anda ketahui, jika artikel akan membagikan informasi mengenai satuan biaya uang makan dan lauk pauk untuk ASN dan TNI/Polri yang sebagaimana telah diatur di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke 13 Sebentar Lagi Cair, Intip Yuk Besar Komponen Gaji Pokok PNS Semua Golongan!
Berikut daftar lengkap biaya satuan uang makan ASN dan lauk pauk TNI/Polri yang telah dilansir BeritaSukoharjo.com.
Adapun satuan biaya uang makan untuk ASN setiap golongannya yaitu: