SIAP-SIAP! Angin Segar Bagi Pensiunan PNS, Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan Gaji 13, Segini Besarannya...

- 15 Mei 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut /freepik.com/@jcomp

BERITASOLORAYA.com – Angin segar sepertinya akan segera menghampiri para pensiunan PNS. Hal ini terkait dengan waktu pencairan gaji 13 yang disampaikan oleh Sri Mulyani dalam siaran pers.


Jadwal pencairan gaji 13 sebetulnya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut dibahas lengkap tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan PNS.


Gaji 13 ini akan disalurkan melalui PT. Taspen pada jadwal yang sesuai dengan arahan dari pemerintah. PT. Taspen merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi dan tabungan hari tua, termasuk pensiunan bagi para ASN dan pejabat negara.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Setelah sebelumnya dilaksanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April 2023, kini jadwal yang ditunggu-tunggu yaitu waktu pencairan gaji 13.

Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai pencairan gaji 13 ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji 13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.


Adanya kebijakan ini dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan bagi para pensiunan PNS atas kerja keras yang telah dilakukannya selama masa kerjanya. Tepatnya, sebelum ia masuk ke masa pensiun.

Baca Juga: KEREN, Calon PPPK Tahun 2022 Ini akan Terima Gaji Pertama Ditambah Uang Ini pada Bulan Juni 2023, Berapa?


Selain itu, dalam siaran pers Sri Mulyani juga mengatakan jika pemerintah akan memberikan gaji 13 pada pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019 PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x