BERITASOLORAYA.com – Angin segar sepertinya akan segera menghampiri para pensiunan PNS. Hal ini terkait dengan waktu pencairan gaji 13 yang disampaikan oleh Sri Mulyani dalam siaran pers.
Jadwal pencairan gaji 13 sebetulnya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut dibahas lengkap tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan PNS.
Gaji 13 ini akan disalurkan melalui PT. Taspen pada jadwal yang sesuai dengan arahan dari pemerintah. PT. Taspen merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi dan tabungan hari tua, termasuk pensiunan bagi para ASN dan pejabat negara.
Setelah sebelumnya dilaksanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April 2023, kini jadwal yang ditunggu-tunggu yaitu waktu pencairan gaji 13.
Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai pencairan gaji 13 ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji 13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Adanya kebijakan ini dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan bagi para pensiunan PNS atas kerja keras yang telah dilakukannya selama masa kerjanya. Tepatnya, sebelum ia masuk ke masa pensiun.
Selain itu, dalam siaran pers Sri Mulyani juga mengatakan jika pemerintah akan memberikan gaji 13 pada pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.