BERITASOLORAYA.com - Dana pensiunan PNS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS sebagai jaminan kehidupan setelah pensiun, serta sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan di masa tua. Pengaturan mengenai pemberian tunjangan pensiunan untuk PNS dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 23 Tahun 2023 mengenai syarat dan jumlah manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Penandatanganan dan pengesahan Permenkeu tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023. Hal ini menegaskan bahwa hak tunjangan bagi pensiunan PNS akan segera diterima tahun ini.
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, tunjangan pensiunan PNS akan diterima melalui PT Taspen, perusahaan yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiunan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pensiunan PNS menerima tunjangan mereka secara tepat dan efisien.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Pasal 4 ayat (3), terdapat rincian mengenai pemberian tunjangan pensiunan PNS.
Jika seorang peserta pensiunan PNS meninggal dunia, keluarganya akan menerima tunjangan sebesar Rp8.000.000.
Jika suami atau istri pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp6.000.000 akan diberikan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan kepada pasangan yang ditinggalkan.