KEREN, Calon PPPK Tahun 2022 Ini akan Terima Gaji Pertama Ditambah Uang Ini pada Bulan Juni 2023, Berapa?

- 15 Mei 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi gaji pertama calon PPPK
Ilustrasi gaji pertama calon PPPK /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com — Ada kabar baik untuk seluruh guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA yang baru akan dilantik setelah usul penetapan NI PPPK gurunya telah diberikan BKN. Kemenkeu menetapkan bahwa anggaran bagian DAU yang sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, akan disalurkan pada seluruh daerah apabila daerah sudah menyerahkan laporan realisasi berupa pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK resmi.

Nah, perkiraan pengangkatan PPPK sekitar bulan Juni atau Juli tahun ini, mengingat usul penetapan NI PPPK dimungkinkan hingga satu bulan, dan begitu pula dengan pengangkatan menjadi PPPK, bisa saja baru diangkat setelah satu bulan terima NIP.

BKN menetapkan, bahwa pengusulan penetapan NI PPPK maksimal selama 25 hari, dan dalam hal calon PPPK belum juga diangkat sebagai PPPK di daerahnya, selambat-lambatnya baru akan diangkat 30 hari sejak NIP sudah diterima oleh para calon PPPK tersebut.

Baca Juga: GURU HONORER SIMAK! Kemdikbud Tuntaskan Non ASN dengan 601.286 Kuota PPPK 2023, Pemda Diminta Maksimalkan

Nah, PPPK yang pengangkatannya antara bulan Juni atau Juli ini kabarnya juga diberi gaji ke-13 oleh pemerintah.

Hal ini terpampang jelas dalam PMK No. 212 Tahun 2022, bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK 2022 akan dihitung sebanyak 9 bulan gaji beserta tunjangan melekatnya, ditambah gaji dan tunjangan melekat dalam gaji ke-13 dengan THR.

Namun, dikarenakan hingga bulan Mei saat ini formasi PPPK guru dan PPPK tenaga teknis belum juga melewati tahap pemberkasan dan pengusulan NI PPPK, maka formasi PPPK guru sudah tak bisa lagi memperoleh THR-nya.

PPPK jangan sedih dulu, bagi formasi PPPK guru dan formasi PPPK tenaga teknis 2022 bisa saja akan terima gaji ke-13, yang penyalurannya dijadwalkan pada bulan Juni.

Baca Juga: VIRAL! Ternyata Anggota TNI, Pelatih Silat Indonesia SEA Games 2023 yang Ditantang Duel Pelatih Silat Vietnam

Atau, mungkin jika pada bulan Juni 2023 belum menerima gaji ke-13 tersebut, akan diberikan setelah bulan Juni berkenaan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 masih bisa disalurkan hingga setelah bulan Juni, jika pada bulan tersebut belum juga disalurkan.

Dian Putra, Kepala Seksi PAD Kemenkeu, mengatakan dalam acara bersama BKD Jatim kalau seharusnya formasi PPPK 2022 harusnya juga terima gaji ke-13 tahun ini.

“Karena kita perkirakan 9 bulan, mulai bulan April maka kita hitung 9 bulan ditambah 2 bulan, karena mereka berhak mendapat THR dan gaji ke-13,” ujar Dian.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x