2. Lakukan pengundukan ‘Aplikasi Cek Bansos’ dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
3. Jika sudah, klik ‘Buat Akun Baru’.
4. Masukkan identitias diri sesuai dengan kolom dalam aplikasi yaitu nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP dan email yang didaftarkan.
5. Selanjutnya lakukan unggah foto KTP dan swafoto atau selfie dengan menunjukkan KTP.
6. Jika data telah diisi dengan benar, klik ‘Buat Akun Baru’.
7. Lakukan verifikasi dengan cek email yang telah didaftarkan.
8. Jika sudah berhasil melakukan regitrasi dan verifikasi, silakan kembali ke aplikasi cek bansos.
9. Lalu klik menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
10. Jika sudah muncul tahap pengisian maka masukkan Nomor Induk Kependudukan NIK sesuai dengan KTP pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Buruan! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2023, Cek Penerima untuk KTP Jenis Ini