WAJIB TAHU, PPPK 2022 Bisa Terima Gaji Ke-13? Formasi PPPK Penuhi Ini Dulu, yuk….

- 17 Mei 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua.
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua. /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com — Selamat para calon PPPK guru yang saat ini sedang pengusulan untuk mendapat NI PPPK-nya, ditambah lagi oleh PPPK tenaga teknis yang saat ini telah lulus dari pasca sanggah dan akan segera melewati pengisian DRH. 

Perihal penggajian PPPK, baru bisa dilaksanakan setelah calon PPPK resmi diangkat dengan penetapan pengangkatan dari pejabat PPK atau pemimpin instansi.

Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, apabila belum juga diangkat sebagai pegawai PPPK, calon PPPK bisa menunggu paling lambat 30 hari sejak calon PPPK telah mendapat NIP.

PPPK yang sudah menerima NIP selambat-lambatnya hingga 30 hari, akan diangkat sebagai PPPK dengan melakukan beberapa tahapan yang sudah disebutkan melalui Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Resensi Buku Sapiens: A Brief History of Humankind. Sebuah Buku Sejarah yang Filosofis

BKN menetapkan bahwa calon PPPK yang sudah terima NIP, akan diangkat dan selambat-lambatnya sampai 30 hari sejak ia sudah mendapat nomor induknya dengan ketentuan:

1. Menandatangani perjanjian atau kontrak kerja dengan pejabat PPK, seperti perjanjian kerja yang ada di lampiran Peraturan BKN No. 18 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x