REBUTAN, Formasi PPPK Jadi Persaingan Ketat, Segini Gaji yang Diperebutkan!

- 17 Mei 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK yang memiliki pendaftar sangat banyak
Ilustrasi. Seleksi PPPK yang memiliki pendaftar sangat banyak /


BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran seleksi PPPK mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2022 lalu selalu diperebutkan terhadap formasi yang telah dibuka.

Pembukaan formasi ditujukan untuk seluruh tenaga honorer maupun umum yang ingin diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK, tentu perebutan formasi kerap terjadi.

Pelamar PPPK tentu mengharapkan pekerjaan yang stabil dari menjadi ASN, baik gaji maupun posisi menjadi ASN, bahkan gaji PPPK dapat lebih besar daripada PNS.

Pelamar PPPK tentu harus melakukan seleksi dan memenuhi segala persyaratan untuk masuk dalam kualifikasi pelamar yang bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: WOW, Inilah Kategori Pensiunan dan PNS yang akan Dapat Uang Rp18 Juta, Simak Aturan Resminya

Maka, tidak heran banyak ribuan pelamar memperebutkan posisi untuk diangkat menjadi ASN karena gaji tetap yang jelas dan posisi yang tentunya sesuai dengan preferensi keahlian.

Penetapan gaji PPPK tentu telah diatur dalam peraturan perundangan mengenai gaji pokok PPPK yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, terlihat bahwa penyebutan golongan antara PNS dan PPPK sedikit berbeda, pada PNS golongan tertinggi adalah golongan IV, dan dalam golongan IV tersebut terdapat golongan lagi mulai a hingga e.

Jadi, penyebutan golongan PNS contohnya adalah IIId, IVb, dan lainnya. Sedangkan pada PPPK penyebutan golongan hanya angka saja, misal golongan X, V, XVII, dan yang lainnya.

Baca Juga: LTMPT Top 1000 SMA, Berikut 20 TOP Sekolah Menengah Atas di Indonesia. Nomor 1 Bukan dari Jakarta dan Malang

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x