Dana tambahan dari BCA untuk calon nasabah BCA akan diberikan kepada calon nasabah BCA termasuk salah satunya pengusaha dengan syarat harus memiliki Kartu Tanda Identitas (KTP) dan harus mempunyai sebuah usaha dengan jangka waktu tertentu yakni minimal enam bulan lamanya.
Bukan hanya itu yang menjadi syarat dari BCA, tapi calon nasabah juga diharuskan untuk tidak memiliki KUR yang sedang berjalan di Bank lainnya jika ingin mendapatkan dana tambahan modal usaha dari BCA.
Dilansir dari laman resmi BCA bahwa BCA juga akan memberikan dana tambahan kepada nasabah yang belum pernah menerima fasilitas Kredit Produktif melalui KUR BCA.
Setelah memenuhi persyaratan yang sudah dideskripsikan, pengusaha yang akan menjadi calon nasabah BCA harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana tambahan dari BCA.
Dalam persyaratan sebelumnya disebutkan bahwa calon nasabah harus memiliki KTP, maka pada saat ingin melakukan pendaftaran dan mendapatkan dana tambahan dari BCA diharuskan untuk membuktikan dokumen berupa KTP tersebut.
Selain KTP, persyaratan lainnya adalah untuk calon nasabah yang akan mencairkan dana dari BCA dengan plafon di atas Rp50.000.000 diharuskan untuk memiliki NPWP.
Persyaratan selanjutnya yakni calon nasabah BCA diharuskan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan membuktikannya pada saat proses pendaftaran.
Calon nasabah BCA juga diminta untuk membuktikan usaha yang sudah dijalankan selama minimal enam bulan tersebut dengan adanya Surat Keterangan Usaha/NIB.***