CEK, Tampilan Baru SSCASN Hasil Verifikasi Kelulusan PPPK , Apa Beda Centang Putih, Hitam, Biru, dan Merah?

- 18 Mei 2023, 15:12 WIB
 Ilustrasi cara cek tampilan baru SSCASN hasil verifikasi kelulusan PPPK,  ketahui beda centang putih, hitam, biru dan merah.
Ilustrasi cara cek tampilan baru SSCASN hasil verifikasi kelulusan PPPK, ketahui beda centang putih, hitam, biru dan merah. /Freepik/Freepik/drobotdean

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Cisindo untuk Posisi Staf Operasional Gudang. Ada Persyaratan Berikut...

Nah, di halaman tersebut akan terlihat apakah berkas milik PPPK sudah diverifikasi oleh tim verifikator instansi atau belum. Jika sudah, maka akan muncul tanda centang di masing-masing poin.

Pada pas foto formal berlatar belakang merah akan dicentang oleh tim verifikator, kalau KTP atau surat identitas sudah sesuai maka akan dicentang. Begitu juga jika kelengkapan berkas ijazah asli dan trasnkrip nilai lengkap maka akan dicentang. Bedanya, bagi PPPK yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan dicentang jika memang ada, tapi kalau tidak ada maka tidak dicentang.

Proses verifikasi ini dilakukan oleh verifikator dari instansi, jika PPPK guru maka proses verifikasi dilakukan dari Pemda setempat.

Baca Juga: Ada Tambahan Dana hingga Rp10 Juta dengan Angsuran Ringan dari Bank BRI, Begini Syaratnya

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah apa arti dari warna tanda centang yang beda satu sama lain ada yang centang putih, centang hitam, centang biru, dan centang merah.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube Abil Maiwa Channel, berikut penjelasan mengenai centang putih, centang hitam, centang biru, dan centang merah.

Dikatakan, sejatinya baik centang putih, centang hitam, atau centang biru adalah sama, artinya sudah diverifikasi oleh tim verifikator. Sementara jika berwarna merah itu 50:50 sudah diverifikasi, kemungkinan ada berkas yang kurang, yang berbahaya adalah jika bukan tanda centang tapi tanda silang merah.

PPPK tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari tim verifikator apabila ada berkas yang kurang lengkap atau bermasalah. Oleh karena itu, PPPK sebaiknya mengecek akun SSCASN miliknya secara berkala untuk mengetahui informasi selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah