Kominfo Lambat Laksanakan Keputusan Wanprestasi kepada PT RADNET di Proyek 2010, Rumah Moh Yamin Disita Bank

- 19 Mei 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi Kominfo  lambat laksanakan keputusan wan prestasi  kepada PT RADNET tahun 2017, sehingga rumah pahlawan Mosh Yamin Disita
Ilustrasi Kominfo lambat laksanakan keputusan wan prestasi kepada PT RADNET tahun 2017, sehingga rumah pahlawan Mosh Yamin Disita /kominfo.go.id

BERITASOLORAYA.com - Artikel ini mencoba membuka kembali kasus lama yang melibatkan pemerintah dalam hal ini Kominfo dengan PT RADNET yang mengerjakan proyek pengembangan internet desa tahun 2010. Kominfo lambat laksanakan wan prestasi kepada PT RADNET tahun 2017, sehingga menyebabkan rumah pahlawan Moh Yamin disita bank.

Gara-gara Kominfo lambat dalam melaksanakan putusan wan prestasi dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, PT RADNET harus kehilangan haknya yang berupa rumah pahlawan nasional Moh Yamin disita oleh bank BJB tahun 2020 lalu karena kasus pengerjaan proyek 2010.

 

Baca Juga: UPDATE TERBARU, Berikut Daftar 5 SMK Terbaik di Jawa Tengah, Peringkat Pertama Berlokasi di Semarang

 

Akibatnya, keluarga besar Moh Yamin terusir dari rumah tempat mereka tinggali selama ini. Peristiwa eksekusi sita aset PT RADNET yang menggarap proyek Kominfo 2010 itu terjadi pada Juni 2020 lalu. Anak menantu, cucu dan cicitnya Moh Yamin harus angkat kaki setelah Bank BJB melakukan eksekusi sita bangunan tersebut.

KRMH Roy Rahajasa Yamin, merupakan salah satu cucu dari Moh Yamin. Sosok pendiri PT RADNET ini bercerita asal muasal kasus proyek pengerjaan internet yang diinisiasi Kominfo tahun 2010 bermula, kepada tim BeritaSoloraya.com, Jumat, 19 Mei 2023.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat kepercayaan dari Kominfo kala itu, untuk menggarap proyek untuk program internet desa, MPLIK & Desa Pinter. Namun sayangnya, proyek tahun 2010 itu menyisakan kerugian dan luka mendalam kepada PT RADNET dan hingga saat ini penegakan hukumnya masih lemah.

 

Baca Juga: 10 TIPS Jadi Guru yang Menyenangkan di Kelas dan Tetap Dihormati, Siswa Auto Semangat Belajar

 

Roy Rahajasa mengungkapkan rumah keluarganya yang berada di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat itu disita bank. Rumah tersebut merupakan peninggalan kakeknya, pahlawan nasional, Moh Yamin.

Rumah yang berada di kawasan bergengsi, Menteng, Jakarta Pusat, ini dijadikan jaminan tambahan untuk pembiayaan proyek program internet desa, MPLIK & Desa Pinter yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo tahun 2010 silam. Sementara jaminannya sendiri ada tagihan proyek program internet 2010 senilai Rp225 miliar itu.

Pada masa tersebut, PT RADNET milik KRMH Roy Rahajasa, menggarap proyek pemerintah untuk pengadaan internet di desa. Saat itu, proyek yang diinisiasi oleh Kominfo tersebut dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.

 

 

Waktu berjalan, hingga pengerjaan proyek tersebut selesai pada 2014, namun pemerintah tak kunjung membayar pengerjaan proyek tersebut. Sejumlah langkah pun ditempuh hingga akhirnya sampai pada titik keluarnya keputusan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017.

Pada keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 Terkait tersendatnya pembayaran ini, langkah hukum pun ditempuh hiitu sudah inkrah, namun Kominfo tak kunjung menyerahkan tagihan proyek 2010 kepada PT RADNET.

“Sayangnya sejak putusan banding 2017 inkrah dan teguran saya kepada pemerintah tahun 2018 itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan celahnya ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau yang diduga oknum orang di bank, pengadilan, pertanahan dengan memanfaatkan UU kepailitan dan UU perbankan,” jelas Roy Rahajasa.

 

Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jogja Menurut LTMPT, Cek Pilihan Sekolah Kamu untuk Daftar PPDB 2023

Akibat hal tersebut, pihaknya sangat dirugikan. Dia tidak bisa mendapatkan pembayaran tagihan proyek tahun 2010, dan celakanya rumah keluarganya juga disita tahun 2020.

Kalau saja pemerintah segera membayar, maka kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Dia menduga ada oknum-oknum yang bermain, sehingga PT RADNET dipailitkan tahun 2019 konsekuensinya, di tahun 2020, rumahnya disita oleh pihak bank.

 

“Akhirnya rumahnya diambil dan tagihannya diambil. Tagihannya itu kan Rp225 miliar hutangnya Rp145 miliar, tagihannya lebih besar kenapa harus sita rumah? Ya karena diduga ada oknum-oknum yang ingin mneguasai aset itu,” tandas Roy.

Padahal, rumah di Jalan Diponegoro tersebut sudah tercatat telah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya. Penghargaan itu dikeluarkan oleh Joko Widodo atau Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.***

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah