BERITASOLORAYA.com -Artikel berikut mengulas tentang permainan mafia tanah, perbankan, peradilan membuat Roy Rahajasa Yamin sebagai cucu pahlawan nasional Moh Yamin harus kehilangan rumah keluarga besarnya.
Tentu kehilangan rumah yang sangat bersejarah bagi keluarga besar apalagi itu adalah peninggalan orang tua bukan hal yang mudah. Rumah yang juga sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya kini harus berpindah tangan dari pemiliknya karena ada kasus hukum yang masih terus diusut sampai saat ini.
Nestapa dan pilu mungkin hal itu yang dirasakan Roy Rahajasa Yamin ketika harus melihat rumah keluarga besarnya disita oleh pihak bank BJB karena tidak bisa membayar tunggakan yang nilainya Rp148 miliar.
Padahal jika tidak ada keterlambatan pembayaran yang dilakukan pemerintah terkait proyek pengadaan jaringan internet di pedesaan yang dikerjakan oleh Roy Rahajasa Yamin, tentu hal ini tidak akan terjadi. Roy tidak akan kehilangan rumah keluarga besar Moh Yamin yang selama ini ditinggali bersama keluarganya.
Adanya keterlambatan proses pembayaran dari pemerintah ini yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi semakin pelik karena diduga ada permainan mafia tanah, mafia perbankan dan mafia peradilan di dalamnya.
Dihimpun dari data BeritaSoloRaya.com, kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.
Masalah kemudian muncul ketika RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.
Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menjadi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.