BERITASOLORAYA.com - Menengok lagi saksi bisu, eksekusi rumah pahlawan nasional Moh Yamin, yang disita. Eksekusi sita itu diduga ada permainan oknum yang terlibat terkait proyek internet yang dikerjakan oleh PT RADNET tahun 2010 yang tak kunjung diselesaikan pembayaran tagihannya
Saksi itu tak lain adalah objek yang disita oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada 2 Juli 2020 lalu, rumah pahlawan nasional Moh Yamin yang berada di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada 2 Juli 2020 silam rumah pahlawan nasional Moh Yamin tersebut ramai sekali oleh para wartawan dan pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi ini dilakukan setelah PT RADNET dipailitkan di tahun 2019. Saksi ini tak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jogja Menurut LTMPT, Cek Pilihan Sekolah Kamu untuk Daftar PPDB 2023