Guru Sertifikasi Simak, Pencairan TPG Triwulan 1 2023 Ditentukan dengan 7 Hal Berikut Ini, Simak Kriterianya

- 21 Mei 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - TPG guru sertifikasi akan naik 50 persen
Ilustrasi - TPG guru sertifikasi akan naik 50 persen /Tangkapan Layar/YouTube KEMENDIKBUD RI

Berikut ini adalah informasi GTK yang harus divalidasi oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG 2023 menjadi lancar:

 

Baca Juga: RESMI, Kemendikbud Minta Guru Jenjang PAUD Sampai SMA Untuk Gunakan Platform Ini, Permudah Proses Mengajar


1. Beban mengajar
Untuk beban mengajar, jam linier guru harus sudah mencukupi.

2. Keaktifan
Untuk bagian keaktifan, harus aktif dengan dinyatakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

3. Kelengkapan data
Untuk keterangan bagian ini, Kelengkapan Data guru sertifikasi harus sudah lengkap.

Baca Juga: HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

4. Kelulusan sertifikasi
Untuk bagian kelulusan sertifikasi, harus sudah disertifikasi dengan kode.

5. Kepegawaian
Untuk bagian kepegawaian, datanya harus sudah valid dengan validasi NIP bisa ditemukan dalam data BKN.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x