SEMUA HONORER Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah, Terkait PHK Masal dan Honorarium 2023, Ada Apa?

- 22 Mei 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi - Pemerintah bagikan kabar gembira bagi honorer terkait PHK masal dan honorarium 2023
Ilustrasi - Pemerintah bagikan kabar gembira bagi honorer terkait PHK masal dan honorarium 2023 /Dok: kemenkeu.go.id

Tidak hanya perihal pengangkatan honorer menjadi PPPK, pemerintah juga telah merilis aturan terbaru mengenai honorarium para tenaga honorer.

Kabar gembira bagi para tenaga honorer tidak hanya berkaitan dengan kabar PHK masal yang batal dilakukan. Namun, ada informasi terbaru dari pemerintah mengenai honorarium 2023 para tenaga honorer.

Melalui Menteri Keuangan, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai gaji para tenaga honorer. Kabarnya, ada uang tambahan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer di luar gaji pokok.

Hal ini tersemat secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut dijelaskan mengenai standar uang lembur yang diberikan pada PNS dan honorer.

Baca Juga: WAH! Argentina Umumkan Akan Hadapi Timnas Indonesia di Jakarta Tanggal 19 Juni 2023

Uang lembur ini merupakan bentuk kompensasi bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja di luar jam kerjanya. Gaji tambahan ini akan diberikan sesuai surat perintah dari pejabat yang berwenang di instansi terkait.

 

Adapun besaran uang tambahan yang akan diterima oleh para tenaga honorer tersebut yaitu senilai Rp20.000 per hari. Sementara itu, jumlah yang akan diterima pegawai non PNS lainnya seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan yaitu Rp13.000 per hari.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa uang lembur ini hanya akan diterima oleh tenaga honorer yang tidak bekerja di perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x