Tidak hanya itu, Pemda Bengkalis juga menyampaikan bahwa pensiun janda atau duda PNS harus dalam jangka waktu selambat-lambatnya yaitu satu bulan setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia.***
Tidak hanya itu, Pemda Bengkalis juga menyampaikan bahwa pensiun janda atau duda PNS harus dalam jangka waktu selambat-lambatnya yaitu satu bulan setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia.***
Editor: Aida Annisa