SAH, Aturan Pensiun Guru Tahun 2023 jadi Usia Segini. Resmi Ditetapkan Pemerintah...

- 22 Mei 2023, 18:59 WIB
Aturan Pensiun Guru Tahun 2023 jadi Usia Segini, Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah
Aturan Pensiun Guru Tahun 2023 jadi Usia Segini, Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah /

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Dalam hal ini, guru PNS dinyatakan memasuki usia pensiun apabila telah menginjak usia seperti sebagai berikut:

Baca Juga: WAH, Tunjangan Guru Cair Lagi Bulan Mei 2023, Rp 1.425.000 per Tendik. Berlaku di Semua Naungan?

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional keterampilan, dan pejabat fungsional ahli pertama.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang menduduki pejabat fungsional ahli utama.

Dalam hal ini, guru PNS yang telah menduduki usia tersebut sesuai dengan jabatannya masing-masing diminta Pemda untuk mengajukan permohonan.

Permohonan pensiun dilakukan paling lambat enam bulan dan atas permintaan sendiri.

Selain itu, permohonan tersebut ditujukan kepada Bupati Bengkalis, BKP, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis guna mendapatkan surat keputusan pensiunnya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x