Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

- 24 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo


BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang sudah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 menjelaskan soal hari kerja dan jam kerja bagi ASN yang berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Penting bagu guru PNS mengetahui jadwal kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi, dijelaskan kalau hari kerja instansi pemerintah hanyalah lima hari kerja saja dalam waktu satu minggu.

Hari kerja yang dimaksud dalam PP tersebut adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan juga Jumat.

Untuk satu minggu jam kerja dalam instansi pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara akan mencapai waktu 37 jam 30 menit. 

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bagi semua ASN dimana termasuk guru PNS yang berdinas di instansi negeri akan sama dengan ASN yang bukan seorang guru.

Jokowi mengeluarkan aturan untuk menghapuskan 6 hari kerja menjadi 5 hari saja dan dapat pengecualian untuk 3 instansi yang dikhususkan saja.

Jadi, kalau ada ASN yang melakukan tugas melebihi jam kerja tersebut, maka akan ditetapkan untuk mendapatkan kategori sebagai tambahan.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Guru PNS bisa melihat di regulasi Peraturan Pemerintah pasal 4 ayat 7 soal kelebihan jam kerja yang dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lalu, untuk ketentuan jam kerja juga tidak berlaku bagi TNI, Polri dan perwakilan ASN yang bekerja di luar negeri dan mewakili Indonesia bekerja di instansi luar negeri.

Untuk hari kerja TNI, Polri dan Diplomat luar negeri diatur oleh masing-masing tempat mereka bertugas dan juga bekerja.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, penerapan hak cuti yang selama ini diberikan kepada guru PNS akan disamakan dengan dengan ASN lainnya.

Guru ASN yang mengajar di Sekolah Negeri juga akan terkena imbas kebijakan waktu kerja baru bagi ASN di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Cuti hak guru tidak akan mengikuti lagi aturan libur siswa dan guru tidak ikut hadir di sekolah tersebut.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, semoga PP Nomor 21 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi akan memperjelas guru untuk melakukan tugas dinasnya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x