Perlu menjadi catatan, uang lembur tersebut hanya diberikan bagi tenaga honorer yang tidak terikat kontrak di perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia tenaga kerja.
Itulah informasi baik tentang uang tambahan atau uang lembur yang akan didapatkan oleh pegawai non ASN mulai tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat.***