BAHAGIANYA HONORER, Kemenkeu Informasikan Berita Baik bagi Non ASN. Ada Uang Tambahan Ini Jika...

- 26 Mei 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi uang tambahan bagi honorer
Ilustrasi uang tambahan bagi honorer /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

Kabar baik lain yang perlu diketahui masyarakat, terutama pegawai non ASN adalah terkait kebijakan baru yang berkaitan dengan honorarium yang berlaku mulai tahun 2023.

Peraturan dengan nomor 49 tahun 2023 tersebut dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan menjelaskan tentang standar uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan tenaga honorer.

Baca Juga: SIMAK! Anggaran sudah Ditetapkan, tetapi Pemda Belum juga Tambah Kebutuhan, Bagaimana Nasib PPPK 2022?  

Pemberian uang lembur tersebut ditujukan bagi para tenaga honorer yang bertugas di luar jam kerja yang diberlakukan bagi mereka.

Pemberian uang lembut tersebut dilakukan dengan berdasarkan dari surat perintah dari pejabat yang berwenang di instansi tempat honorer bekerja.

Terkait nominal yang diterima, para honorer akan mendapatkan sebesar Rp20.000 per hari lembur yang dilakukannya.

Sedangkan pegawai non ASN kategori lain seperti supir, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti akan mendapatkan uang tambahan tersebut dengan nominal Rp13.000 per hari.

Baca Juga: Apa itu Penyakit Sifilis? Kenali Penularan, Pencegahan, dan 4 Tahapan Perkembangannya, Berikut Ini Ulasannya

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah