Tidak Butuh Waktu Lama, Inilah Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Simak Selengkapnya

- 28 Mei 2023, 15:05 WIB
cara memperpanjang SIM secara online
cara memperpanjang SIM secara online /Korlantas Polri

 

BERITASOLORAYA.com - Apakah SIM Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan khawatir, sekarang Anda dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan cepat dan mudah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara memperpanjang SIM secara online tanpa harus menghabiskan waktu lama. Simak selengkapnya untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tentang tarif perpanjangan SIM yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, berikut adalah tarif perpanjangan SIM untuk masing-masing jenis SIM:

Baca Juga: BENARKAH Seluruh Guru Honorer Bakal Diangkat 2024? Alhamdulillah, Begini Keterangan Mendikbud..

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM B: Rp80.000

3. SIM C: Rp75.000

4. SIM D: Rp30.000

Baca Juga: WASPADA, Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen BUMN Palsu. Jangan Mudah Percaya, Nomor 3 Perhatikan

Berikut adalah cara untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store.

2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan OTP
(One-Time Password).

3. Masukkan kode OTP yang telah Anda terima.

4. Buat PIN baru dan konfirmasi ulang PIN tersebut.

5. Isi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan email.

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun yang dikirimkan melalui email, lalu klik untuk
mengaktifkannya.

7. Verifikasi KTP Anda dengan menggunakan fitur foto liveness yang disediakan
dalam aplikasi.

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id.

9. Jalani tes psikologi melalui aplikasi app.eppsi.id.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Konservasi Penyu di Jawa Timur, Ada di Daerahmu? Cek Lokasi Selengkapnya

10. Setelah itu, pilih opsi 'Menu SIM' dan lanjutkan dengan memilih 'Perpanjangan SIM'.

11. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara
online.

12. Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang akan menerbitkan
SIM baru Anda.

13. Masukkan nomor rekening Anda untuk pembayaran biaya perpanjangan.

14. Pilih metode pengiriman SIM, apakah Anda akan mengambilnya di Satpas atau
mengirimkannya melalui kurir.

15. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan sertakan nomor rekening Anda.

16. Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

17. Sistem akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan SIM baru jika sudah selesai diperpanjang.

Baca Juga: Rangking 9 Nasional Juaranya, Ini Dia 10 SMA Terbaik di Provinsi Jawa Barat Lengkap dengan Nilai UTBK

Dengan mengikuti cara di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan cepat dan mudah.

Proses ini memungkinkan Anda untuk menghemat waktu dan tenaga dibandingkan dengan metode konvensional yang mengharuskan Anda datang ke kantor polisi.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Jadi, tidak butuh waktu lama untuk memperpanjang SIM Anda secara online. Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien.

Baca Juga: Bingung Modal Usaha? Dapatkan Solusi Dana KUR BCA hingga Rp500 Juta dengan Syarat Mudah di Sini

Segera ikuti cara di atas dan perpanjang SIM Anda sekarang juga. Selamat memperpanjang SIM secara online!.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah