SIAP-SIAP Pembukaan CPNS 2023, Presiden Jokowi Sahkan Batas Maksimal Umur Pelamar Jadi 40 Tahun, Cek di Sini…

- 4 Juni 2023, 08:54 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

3. Pelamar CPNS sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena permintaan diri sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pada saat mendaftar, pelamar CPNS tidak sedang berstatus sebagai PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.

5. Pelamar CPNS tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik tertentu dan atau yang terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: Update, Pengadaan Seleksi CASN, CPNS dan PPPK 2023, Ini Kuota dan Pengusulan yang Disediakan di Wilayah...

6. Pelamar CPNS memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan masing-masing yang akan didaftar.

7. Pelamar CPNS wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang didaftar.

8. Pelamar CPNS wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintahan.

9. Pelamar CPNS memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 35 tahun, kecuali jabatan tertentu sesuai yang ditetapkam oleh Presiden Jokowi Widodo.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x