SIAP-SIAP Pembukaan CPNS 2023, Presiden Jokowi Sahkan Batas Maksimal Umur Pelamar Jadi 40 Tahun, Cek di Sini…

- 4 Juni 2023, 08:54 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

Jabatan-jabatan yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, sebagai berikut:

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

- Dokter

- Dokter gigi

- Dokter pendidik klinis

- Dosen

- Peneliti

- Perekayasa

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x