Jabatan-jabatan yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, sebagai berikut:
Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...
- Dokter
- Dokter gigi
- Dokter pendidik klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.