UPDATE CPNS 2023: Cek Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Menteri PANRB, Tiap Materi Berbeda!

- 6 Juni 2023, 06:44 WIB
Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2023
Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2023 /Info Publik/
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Masing-masing materi SKD sekolah kedinasan ini memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda. Untuk materi ujian SKD dengan topik TKP, ada 45 soal yang diujikan.

Baca Juga: SURPRISE PARTY SUPER MARIO, Rania Yamin, Dapat Kejutan dari Keluarga dan Sahabat di Ulang Tahun ke-21

Materi ini memiliki nilai ambang batas di angka 156 dengan nilai kumulatif tertinggi mencapai 225. Peserta paling tinggi mendapatkan 5 poin untuk tiap jawaban, paling rendah 1 poin, dan 0 poin jika tidak menjawab.

Kedua, materi ujian SKD dengan topik TIU memiliki 35 soal. Nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi ada di angka 80. Sementara itu, nilai kumulatif tertingginya adalah 175.

Jika pendaftar CPNS sekolah kedinasan 2023 dinyatakan benar jawabannya maka akan mendapatkan 5 poin. Jika salah atau tidak menjawab maka tidak mendapatkan poin satupun atau 0 poin.

Pada tes terakhir atau TWK, pendaftar diberikan 30 soal. Nilai ambang batas materi ini ada di angka 65 dan nilai kumulatif paling tingginya 150.

Baca Juga: PROGRES Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Yogyakarta, Banyak yang sudah Berstatus ACC

Bobot jawaban benar dan salah disamakan dengan soal materi TIU, yakni 5 poin jika benar dan diberikan 0 poin jika salah atau tidak menjawab.

Tiga materi soal seleksi kompetensi dasar tersebut wajib dikerjakan dengan durasi waktu 100 menit. Maka dari itu, pendaftar CPNS wajib memperhatikan waktu pengerjaan di masing-masing materi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x