Perlu diketahui, bagi pendaftar CPNS jalur sekolah kedinasan 2023 yang berasal dari daerah afirmasi, nilai ambang batas atau passing grade di atas akan dikecualikan.
Menteri PANRB dalam keputusannya menetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah untuk pendaftar dari daerah afirmasi di angka 281. Sementara nilai TIU paling rendah adalah 55.
Demikian ketetapan passing grade atau nilai ambang batas bagi pendaftar CPNS sekolah kedinasan untuk tahap seleksi kompetensi dasar. Semoga informasi ini membantu.***