Pelamar CPNS 2023 WAJIB TAHU, Batas Usia Daftar Bukan 35 Tahun, Khusus Jabatan Ini Presiden Jokowi Putuskan…

- 6 Juni 2023, 14:23 WIB
Keputusan Presiden atur batas usia pendaftar CPNS
Keputusan Presiden atur batas usia pendaftar CPNS /Instagram/@jokowi

Terdapat setidaknya 6 posisi yang dapat dilamar pendaftar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi-posisi lain yang batas usianya maksimal 35 tahun.

Adapun posisi atau jabatan tersebut yakni:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Baca Juga: Ayo Jadi Guru, Ikuti Program PPG Prajabatan 2023 Hanya dengan Penuhi Kriteria Khusus Ini, Penentu Kelulusan?

Usia CPNS yang akan mengisi posisi-posisi di atas dihitung pada saat mendaftar, maksimal adalah 40 tahun pada tahun pendaftaran. Peraturan Keppres No. 17/2019 akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru.

Keputusan menaikkan batas usia pendaftar enam posisi di atas, diambil Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas hasil penelitian, pendidikan tinggi, dan teknologi.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menjelaskan persyaratan pendidikan bagi pendaftar CPNS pada enam posisi di atas.

Baca Juga: WAH KEREN, Progress Penetapan NIP PPPK Guru di Bali Sudah Segini, SK Pengangkatan Siap Diboyong

Untuk pendaftar CPNS dengan jabatan dokter dan dokter gigi, persyaratan pendidikan adalah spesialis dokter dan spesialis dokter gigi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah