Terdapat setidaknya 6 posisi yang dapat dilamar pendaftar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi-posisi lain yang batas usianya maksimal 35 tahun.
Adapun posisi atau jabatan tersebut yakni:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Usia CPNS yang akan mengisi posisi-posisi di atas dihitung pada saat mendaftar, maksimal adalah 40 tahun pada tahun pendaftaran. Peraturan Keppres No. 17/2019 akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru.
Keputusan menaikkan batas usia pendaftar enam posisi di atas, diambil Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.
Hal ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas hasil penelitian, pendidikan tinggi, dan teknologi.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menjelaskan persyaratan pendidikan bagi pendaftar CPNS pada enam posisi di atas.
Baca Juga: WAH KEREN, Progress Penetapan NIP PPPK Guru di Bali Sudah Segini, SK Pengangkatan Siap Diboyong
Untuk pendaftar CPNS dengan jabatan dokter dan dokter gigi, persyaratan pendidikan adalah spesialis dokter dan spesialis dokter gigi.