Bagi mereka yang ingin melamar sebagai dosen, peneliti, atau perekayasa, persyaratan pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah gelar Strata 3 (Doktor).
Persyaratan lainnya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).
Dengan adanya batas usia yang lebih tinggi untuk enam posisi CPNS tertentu, kesempatan bagi dokter spesialis untuk menjadi bagian dari PNS semakin besar. Diharapkan, kesempatan ini dapat memberikan solusi dan merespon keluhan masyarakat.***