KABAR BAIK, di atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Presiden Jokowi Sudah Sahkan Keppres Batas Usia, Khusus...

- 7 Juni 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini /Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan telah ditutup pada akhir bulan April lalu. Ada kabar bahwa pendaftaran CPNS 2023 untuk umum akan segera dibuka.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar CPNS 2023, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas usia pelamar. Tidak semua usia bisa ikut serta dalam proses pemilihan CPNS 2023.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) yang terkandung dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar CPNS paling rendah adlaah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019, pelamar yang berusia di atas 35 tahun masih dapat mendaftar CPNS, tapi hanya untuk jabatan tertentu karena memiliki batas usia yang berbeda.

Baca Juga: Resmi Umumkan Pensiun di AC Milan, Inilah Statistik Zlatan Ibrahimovic di Dunia Sepak Bola

Pernyataan pers dari BKN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Dalam keputusan itu, Presiden Jokowi mengesahkan bahwa beberapa posisi bisa ditempati oleh pelamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

PP No. 11/2017 juga menentukan batas usia maksimal 40 tahun untuk pelamar CPNS di beberapa jabatan yang ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Terdapat setidaknya enam posisi yang dapat dilamar oleh pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi lain yang mempunyai batas usia maksimal 35 tahun.

Adapun posisi atau jabatan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi adalah:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Baca Juga: HORE! BLT BPNT Rp400 Ribu Juni 2023 Sudah Cair di Kantor Pos, Siapkan KTP, Cek Daftar Nama Penerima Disini

Usia pelamar CPNS untuk jabatan posisi-posisi di atas dihitung saat mendaftar, ditetapkan bahwa batas usia maksimal adalah 40 tahun pada saat pendaftaran.

Keputusan Presiden Jokowi untuk meningkatkan batas usia pendaftar CPNS di enam posisi di atas akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru. Jika tidak ada aturan baru, pendaftar CPNS tahun 2023 bisa mengikuti aturan batas usia tersebut.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.

Hal ini akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat, hasil penelitian yang berkualitas, pendidikan tinggi, dan teknologi.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menetapkan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk enam posisi di atas.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: AC Milan Putus Kontrak dengan Legenda Hidup Rossoneri, Paolo Maldini

Untuk CPNS dengan jabatan dokter dan dokter gigi, syarat pendidikan yang dibutuhkan adalah spesialis kedokteran dan spesialis kedokteran gigi.

Bagi mereka yang berminat melamar sebagai dosen, perekaya, atau peneliti, syarat pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah gelar doktor (S3).

Persyaratan lainnya akan dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

Karena adanya batas usia yang lebih tinggi untuk enam posisi CPNS tertentu, kesempatan bagi dokter spesialis untuk bergabung dengan PNS semakin besar. Harapannya, peluang ini bisa memberikan solusi dan menanggapi keluhan masyarakat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x