Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023, Cek Ketentuannya di Sini!

- 8 Juni 2023, 20:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023 /Instagram @disdikdki.

2. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMP/MTS memiliki jumlah penerima sebanyak 184.343 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp135.000 sedangkan dana berkala Rp115.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp170.000 untuk jenjang SMP/MTS berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

3. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMA/MA memiliki jumlah penerima sebanyak 64.486 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp420.000 sedangkan dana berkala Rp185.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp290.000 untuk jenjang SMA/MA berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Juga: Jelang Pengumuman UTBK-SNBT 2023, Persiapkan Diri untuk Hasil Terburuk, Ikuti Langkah Ini agar Tidak Terpuruk

4. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMK memiliki jumlah penerima sebanyak 107.027 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp450.000 yang terdiri dari dana rutin Rp235.000 sedangkan dana berkala Rp215.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp240.000 untuk jenjang SMK berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

5. Penerima KJP Plus tahun 2023 dengan jenjang PKBM memiliki jumlah penerima sebanyak 1.866 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp185.000 sedangkan dana berkala Rp115.000.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x