Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023, Cek Ketentuannya di Sini!

- 8 Juni 2023, 20:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023 /Instagram @disdikdki.

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mengalokasikan dana KJP Plus sejak Juni 2023 dengan beberapa ketentuan yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan peserta KJP Plus.

Dana KJP PLUS tahun 2023 telah dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan bantuan P4OP kepada 600 ribu peserta yang telah terdaftar dalam program tersebut.

Dana KJP Plus tahun 2023 tersebut merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan agar warga Jakarta mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menyelesaikan pendidikan wajib dari SD hingga SMA.

Dilansir dari akun Instagram P4OP oleh BeritaSoloRaya.com bahwa ada beberapa ketentuan dana untuk penerima KJP Plus tahun 2023 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: TEGAS, PNS Bolos Kerja Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya

Dana tersebut merupakan dana rutin dan dana berkala yang akan diberikan kepada penerima KJP Plus tahun 2023 dari jenjang SD hingga SMA.

Dana KJP Plus tahun 2023 yang telah disalurkan sejak 7 Juni 2023 kepada 664.936 penerima tersebut memiliki beberapa ketentuan penerima berdasarkan tingkat pendidikan. Adapun ketentuan KJP Plus tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SD/MI memiliki jumlah penerima sebanyak 307.214 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp250.000 yang terdiri dari dana rutin Rp135.000 sedangkan dana berkala Rp115.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp130.000 untuk jenjang SD/MI berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Juga: KEREN! 9 SMA Negeri dan Swasta di Sukoharjo Ini Jadi Sekolah Terbaik se-Indonesia, Referensi untuk PPDB 2023

2. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMP/MTS memiliki jumlah penerima sebanyak 184.343 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp135.000 sedangkan dana berkala Rp115.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp170.000 untuk jenjang SMP/MTS berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

3. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMA/MA memiliki jumlah penerima sebanyak 64.486 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp420.000 sedangkan dana berkala Rp185.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp290.000 untuk jenjang SMA/MA berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Juga: Jelang Pengumuman UTBK-SNBT 2023, Persiapkan Diri untuk Hasil Terburuk, Ikuti Langkah Ini agar Tidak Terpuruk

4. Penerima KJP Plus tahun 2023 pada tingkat SMK memiliki jumlah penerima sebanyak 107.027 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp450.000 yang terdiri dari dana rutin Rp235.000 sedangkan dana berkala Rp215.000.

KJP Plus juga memberikan tambahan dana sebesar Rp240.000 untuk jenjang SMK berupa dana spp per bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu enam bulan.

5. Penerima KJP Plus tahun 2023 dengan jenjang PKBM memiliki jumlah penerima sebanyak 1.866 dengan ketentuan besaran dana per bulan yakni Rp300.000 yang terdiri dari dana rutin Rp185.000 sedangkan dana berkala Rp115.000.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x