TEGAS, PNS Bolos Kerja Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya

- 8 Juni 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan tegas dari Presiden Jokowi untuk para PNS, jika bolos kerja terus-menerus dapat diberhentikan.  Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Inilah aturan tegas dari Presiden Jokowi untuk para PNS, jika bolos kerja terus-menerus dapat diberhentikan. Simak selengkapnya. /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan administrasi pemerintahan di Indonesia. Namun, fenomena bolos kerja yang tak jarang terjadi di kalangan PNS kini menjadi sorotan serius.

Presiden Jokowi telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi berat bagi para PNS yang sering kali bolos dari pekerjaan mereka. Peraturan Pemerintah PP 94/2021 tentang disiplin PNS menjadi payung hukum yang mengatur tindakan ini.

Bolos kerja, yang dianggap sebagai pelanggaran berat, tidak lagi ditoleransi oleh pemerintah. Presiden Jokowi meyakini bahwa tindakan ini merusak kinerja pemerintahan dan memberikan dampak negatif terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung diberlakukan untuk PNS yang kedapatan melakukan bolos kerja.

Baca Juga: PNS BERGEMBIRA, Inilah 6 Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Simak Selengkapnya…

Dalam peraturan tersebut, terdapat kategori sanksi yang diberikan kepada PNS berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sanksi yang diberlakukan mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan jumlah hari bolos kerja yang terjadi dalam satu tahun.

PNS yang melalukan pelanggaran ringan, misalnya, akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Bolos kerja selama 3 hari dalam satu tahun akan dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.

Sementara itu, pelanggaran sedang akan menghadapi sanksi yang lebih berat, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

Jumlah hari bolos kerja dalam satu tahun menentukan tingkat hukuman yang diberikan. Misalnya, bolos kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun akan berakibat pada pemotongan tukin selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x