- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Uang Makan Lembur
ASN akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur apabila yang bersangkutan telah melakukan kerja lembur selama paling sedikitnya yaitu dua jam berturut-turut dan diberikan satu kali per hari.
Nominal uang makan lembur ini diperhitungkan per hari, jadi untuk mengetahui total jumlah yang akan Anda dapatkan yaitu dengan cara mengalikannya dengan banyaknya hari lembur.
Berikut ini nominal uang makan lembur ASN per masing-masing golongannya yaitu:
- Golongan I dan II: Rp35.000