TENANG! Gaji 13 Belum Cair? Kemenkeu Sudah Siapkan 2 Jenis Tunjangan Lain yang Akan Cair di Bulan Juni 2023

- 9 Juni 2023, 17:27 WIB
Kemenkeu sahkan akan beri dua jenis tunjangan untuk ASN di bulan Juni 2023 ini selain gaji 13
Kemenkeu sahkan akan beri dua jenis tunjangan untuk ASN di bulan Juni 2023 ini selain gaji 13 /Dok. smkmucirebon.sch.id

Tujuan dari pemberian dua tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap ASN yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga di luar jam kerjanya.

Baca Juga: INFO ASN: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H untuk PNS dan PPPK? Cek Keppres Terbaru Presiden Jokowi

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. ASN akan mendapatkan dua jenis tunjangan yaitu terdiri atas uang lembur dan uang makan lembur.

Mekanisme mendapatkan tunjangan uang lembur dan uang makan lembur, serta detail nominal yang akan diperoleh sebagai berikut:

Uang Lembur

ASN akan mendapatkan tunjangan uang lembur ini sebagai bentuk kompensasi pemerintah karena yang bersangkutan telah melakukan kerja lembur.

Namun, hal yang perlu digaris bawahi yaitu kerja lembur yang dilakukan oleh ASN tersebut harus berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

Nominal uang lembur ini diperhitungkan per hari, jadi untuk mengetahui total jumlah yang akan Anda dapatkan yaitu dengan cara mengalikannya dengan banyaknya hari lembur.

Berikut ini nominal uang lembur ASN per masing-masing golongannya yaitu:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x