Tujuan dari pemberian dua tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap ASN yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga di luar jam kerjanya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. ASN akan mendapatkan dua jenis tunjangan yaitu terdiri atas uang lembur dan uang makan lembur.
Mekanisme mendapatkan tunjangan uang lembur dan uang makan lembur, serta detail nominal yang akan diperoleh sebagai berikut:
Uang Lembur
ASN akan mendapatkan tunjangan uang lembur ini sebagai bentuk kompensasi pemerintah karena yang bersangkutan telah melakukan kerja lembur.
Namun, hal yang perlu digaris bawahi yaitu kerja lembur yang dilakukan oleh ASN tersebut harus berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Nominal uang lembur ini diperhitungkan per hari, jadi untuk mengetahui total jumlah yang akan Anda dapatkan yaitu dengan cara mengalikannya dengan banyaknya hari lembur.
Berikut ini nominal uang lembur ASN per masing-masing golongannya yaitu: