BERITASOLORAYA.com - Selain gaji 13 2023, ternyata PNS di semua golongan juga akan mendapatkan dua jenis uang lainnya di bulan Juni 2023. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi semua PNS yang akan mendapatkannya.
Seperti yang diketahui bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan mulai dicairkan paling cepat di bulan Juni 2023 sesuai regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang di dalamnya telah ditetapkan bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan dicairkan paling cepat bulan Juni.
Apabila terdapat PNS yang belum memperoleh gaji 13 yang tak kunjung cair di bulan Juni maka tidak perlu khawatir. Sebab, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji 13 PNS tetap dibayarkan setelahnya.
Adapun terkait nominal atau besaran gaji 13 PNS, tentunya di tiap golongan akan berbeda sesuai pangkat golongan serta beberapa komponen seperti gaji pokok PNS dan tunjangan lainnya.
Lalu, selain gaji 13 PNS juga ternyata akan mendapatkan dua jenis uang yang akan diterima di bulan Juni 2023 sesuai regulasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Menteri Kauangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS di semua golongan akan memperoleh dua jenis uang lainnya selain gaji 13 yang berupa uang lembur dan uang makan.