Pemerintah akan memberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada para guru lewat rekening guru tersebut.
Untuk besaran TPG 2023, guru dengan status ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.
Jadinya, guru yang menerima TPG 2023 akan disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Lalu, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan mendapatkan tunjangan dengan besaran tiga kali gaji pokok.
Untuk guru non ASN atau guru honorer, pembayaran TPG akan menggunakan regulasi Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...
Besaran tunjangan untuk guru honorer tentu akan berbeda dengan yang didapatkan oleh guru ASN.
Besaran nominal TPG akan diberikan untuk guru honorer akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, dimana untuk guru yang sudah mendapatkan ASN Inpassing.
Untuk guru non ASN yang belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000 setiap bulannya.
Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 Bisa Digunakan PNS untuk Investasi Pendidikan Anak, Dapat Uang Tunai Untuk Kebutuhan Sekolah
Jadi, sekali lagi selamat bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pertama kali di tahun 2023. ***