Tukin Akan Dihapus Pemerintah, Benarkah Buat Gaji PNS 2024 Jadi Naik ?

- 12 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilutrasi-- gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat? Simak info selengkapnya di sini
Ilutrasi-- gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat? Simak info selengkapnya di sini /Screenshot/

 


BERITASOLORAYA.com - Berita soal perhitungan rumusan tukin atau tunjangan kinerja memang membuat PNS penasaran dan bertanya-tanya apakah ada perubahan dari pemerintah.

 

MenpanRB sedang membahas skema baru tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS, dimana ada kabar tunjangan kinerja akan dihapus oleh pemerintah.

Pemerintah ingin merombak tukin sekaligus sistem gaji PNS dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali...

MenpanRB masih melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan soal pembahasan ulang perhitungan tukin bagi PNS.

Pemerintah ingin melakukan transformasi tata kelola pemerintahan, dimana dalam melakukan manajemen ASN agar bisa membuat birokrasi Indonesia menjadi birokrasi kelas dunia.

Untuk menggunakan sistem gaji tunggal atau single salary, maka PNS akan mendapatkan sistem pensiun yang layak untuk masa tuanya.

Baca Juga: PNS Bersiap Tahun 2024, Tukin Bakal Dirombak Oleh MenpanRB, Ini Alasannya...

Untuk penerapan kebijakan single salary bagi PNS ini sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tahun 2019 yang lalu.

Sri Mulyani menawarkan sistem single salary bagi PNS dengan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Sri Mulyani, kemampuan keuangan negara akan tergantung dengan kemampuan untuk mengumpulkan pemasukan negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

Kini, Menteri PANRB, Azwar Anas mengatakan kalau pembahasan skema baru untuk tunjangan kinerja masih terus dibahas oleh pemerintah.

Anas menjelaskan, pemerintah ingin memberikan tukin bisa diseleksi lebih lanjut dimana tunjangan kinerja akan didasari dengan kinerja individu dari PNS tersebut.

Jadi, bagi PNS yang berkinerja baik dan kompeten akan mendapatkan tukin dengan nominal lebih besar.

Baca Juga: Bukan 1 Juni, Ternyata Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke 13 Kepada PNS dan Pensiunan, Wajib Disimak !

Sedangkan PNS yang tidak berkinerja baik akan mendapatkan tukin yang nilai nominalnya tidak sama dengan PNS yang pekerjaanya profesional dan kompeten.

Nantinya, kebijakan perubahan skema tukin ini akan dimasukkan oleh MenpanRB ke dalam Peraturan Pemerintah yang berisikan manajemen ASN.

Jadinya, tukin yang didapatkan oleh PNS tidak akan lagi dibedakan antara institusi yang seperti terjadi sekarang ini.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 Bisa Digunakan PNS untuk Investasi Pendidikan Anak, Dapat Uang Tunai Untuk Kebutuhan Sekolah

Besaran nominal tukin akan tergantun dengan besaran kinerja PNS tersebut.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah