"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB, cuti bersama Idul Adha 2023 Masehi akan jatuh pada Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni 2023.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menambah kembali 1 hari cuti bersama pada hari Kamis, 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag, Ida Fauziyah selaku Menaker, dan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.
Penetapan hari libur itu ditandatangani dalam Keputusan Bersama No. 624 Tahun 2023, Keputusan Bersama No. 2 Tahun 2023, juga Keputusan Bersama No. 2 Tahun 2023 terkait Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 1066 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Disebutkan dalam SKB, untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, sekaligus memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak di momen liburan sekolah, maka perlu dilakukan perubahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.***