Uang lauk pauk yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS akan dihitung berdasarkan hari kerja ASN tersebut.
Untuk ASN TNI dan Polri, uang makan akan diberikan berdasarkan dengan jumlah hari kalender dalam satu bulan.
Sri Mulyani sudah membuat regulasi terkait pemberian tunjangan uang lauk pauk lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024.
Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Bank Perkreditan Rakyat Berkat Sejati untuk Posisi Account Officer. Ini Syaratnya....
Aturan uang lauk pauk bagi PNS, TNi dan Polri sudah disahkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023.
Aturan tunjangan lauk pauk ini sudah ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga di bulan Juni ini, PNS, TNI dan Polri sudah mendapatkan uang lauk pauk dari Sri Mulyani.
Tentu, dengan uang lauk pauk yang diberikan oleh pemerintah, PNS akan mendapatkan manfaat kebutuhan gizi setiap harinya, dari uang makan.
Baca Juga: WOW, Hakim Ziyech Tinggalkan Chelsea dan Pindah ke Liga Arab, Siap Jadi Tandem Cristiano Ronaldo
Uang lauk akan diberikan berbeda-beda nominalnya bagi PNS yang disesuaikan dengan tingkatan golongan masing-masing PNS.
Besaran uang lauk pauk adalah sebagai berikut: