Honorer SIAP-SIAP, Ada Opsi Diangkat PPPK, PNS, atau Dipertahankan Hingga Pemilu 2024, Begini Skema Bawaslu

- 22 Juni 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024 /Antara/Irfan Anshori//

BERITASOLORAYA.com – Kebijakan penghapusan tenaga honorer bukan hanya kabar buruk bagi non ASN saja. Instansi dan lembaga yang banyak mempekerjakan honorer pun terancam akan kekurangan SDM.

Jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang, ribuan tenaga honorer yang bekerja di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu berpotensi diberhentikan.

Sama halnya dengan Bawaslu, jelang tahap krusial Pemilu 2024, KPU RI juga terancam kehilangan ribuan tenaga honorer dengan adanya kebijakan penghapusan tersebut.

Potensi hilangnya tenaga honorer jelang agenda penting di Indonesia dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Atas dasar itu, opsi-opsi menjadikan honorer sebagai PNS, PPPK atau dipertahankan hingga Pemilu 2024 mulai muncul.

Baca Juga: UPDATE, Info Pertek Penetapan NI PPPK Guru 2022 Terbaru dari BKN. Apakah Wilayah Anda Sudah ACC?

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu terancam kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer dampak dari kebijakan penghapusan.

Jika hal itu terjadi, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya tersisa delapan hingga sepuluh tenaga PNS saja. Tentunya, jumlah tersebut sangat sedikit mengingat sebentar lagi memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Senada dengan Bawaslu, 7.551 tenaga honorer di KPU RI pun terancam diberhentikan. Berdasarkan keterangan Parsadaan Harahap selaku anggota KPU, ribuan honorer tersebut diperbantukan di sejumlah kantor KPU, baik itu sekjen KPU atau KPU di provinsi/kabupaten/kota.

Penghapusan tenaga honorer yang terjadi di tahap genting Pemilu 2024 seperti masa kampanye hingga persiapan logistik pencoblosan, bisa menganggu proses pemilu yang membutuhkan banyak SDM.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 beserta Link Pendaftaran, Segera Cek, Ditutup 3 Hari Lagi…

Maka dari itu, KPU terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan khususnya pemerintah agar masalah tersebut dapat diatasi.

Di sisi lain, Bawaslu dan Kementerian PANRB juga tengah membahas tiga opsi agar masalah 7 ribuan tenaga honorer di Bawaslu bisa diselesaikan dengan tepat.

“Tiga skema itu ada PPPK khusus. Misalnya, PPPK dengan kriteria khusus,” tutur Rahmat Bagja pada Rabu, 21 Juni 2023 dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

“Kemudian, kedua disalurkan ke PNS atau PPPK. Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024,” tambahnya.

Dengan demikian, ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap tenaga honorer di Bawaslu, mulai dari diangkat menjadi PPPK khusus, disalurkan menjadi PNS atau PPPK, dan dipertahankan hingga usai Pemilu 2024.

Baca Juga: Promo Anti Jaim KAI, Berikan Diskon 25 Persen untuk 35 KA Kelas Eksekutif – Ekonomi, Pemesanan hingga 24 Juni

Dari ketiga opsi tersebut, belum disepakati opsi mana yang akan dipilih untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Bawaslu.

Pihak Bawaslu berharap Kementerian PANRB bisa memilih salah satu dari tiga opsi yang bisa menguntungkan tenaga honorer di Bawaslu. Dengan demikian, proses Pemilu 2024 dari tahap awal hingga akhir bisa berjalan lancar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah