500 Guru Honorer Tahun 2023 Dapat Perlindungan melalui Jaminan Ini, Cek Apakah Daerahmu?

- 21 Juni 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mendapat perlindungan berupa jaminan
Ilustrasi guru honorer yang mendapat perlindungan berupa jaminan /Pixabay/Pixabay.com
BERITASOLORAYA.com - Sebanyak 500 guru honorer tahun 2023 mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Perlindungan yang ditujukan kepada 500 guru honorer di tahun 2023 diupayakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalnya, Pemkot Palangka Raya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palangka Raya, telah melindungi 500 guru honorer dari risiko kerja yang mereka hadapi.

"Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa perlindungan bagi 500 guru honorer ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap peran penting para guru dalam mencerdaskan generasi muda," kata Fairid di Palangka Raya pada hari Senin.

 
Perlindungan ini tidak hanya ditujukan kepada guru honorer di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melindungi tenaga kerja secara umum.

"Perlindungan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan jaminan dan rasa aman kepada semua pegawai di dinas tersebut," tambah Fairid.

Sebagai simbolisasi, perlindungan bagi 500 guru honorer ini ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, kepada perwakilan peserta.

Erfan Kurniawan, Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, pihaknya memberikan perlindungan kepada para guru honorer.
 
Baca Juga: LENGKAP! Niat Puasa Idul Adha 2023: Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Arab Latin dan Artinya

Selain penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pembayaran manfaat santunan beasiswa kepada ahli waris dari Almarhum Joko, seorang karyawan Angkasa Pura, sebesar Rp217 juta.

"Kami juga memberikan santunan kepada ahli waris anggota perisai yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta," jelasnya.

Dengan penyerahan santunan ini, diharapkan ahli waris dapat memanfaatkannya dengan baik untuk masa depan anak-anak dan kegiatan ekonomi keluarga.

Budi Wahyudi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, menjelaskan bahwa ada lima jaminan yang dapat diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 
"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, tanpa memandang jenis pekerjaan atau profesi, memiliki hak untuk sejahtera dan dilindungi," ucap Budi.

Edukasi mengenai pentingnya dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam melindungi pekerja terhadap berbagai risiko untuk masyarakat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah