MAAF, Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Akan Dapat TPG 2023, Ini Alasannya...

- 24 Juni 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi Kabar Baik yang Ditunggu Semua Guru dan Kepala Sekolah Penerima TPG 2023 Muncul
Ilustrasi Kabar Baik yang Ditunggu Semua Guru dan Kepala Sekolah Penerima TPG 2023 Muncul /InfoPublik.id/

 


BERITASOLORAYA.com - Ada kabar kurang mengenakkan bagi guru jenjang TK, SD, SMP dan SMA soal pemberian TPG 2023, khususnya untuk triwulan 2 di bulan Juni 2023.

 

Ada beberapa alasan guru jenjang TK, SD, SMP, SMA tidak akan mendapatkan TPG 2023 di bulan Juni ini.

Soal pembayaran TPG 2023 ini sangat penting untuk guru yang sudah lulus PPG Prajabatan, baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA agar lancar pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Cuma Modal KTP dan HP, Cek Cara Daftar Di Sini

Perlu guru semua ketahui, Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru yang sudah lulus program PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan merupakan jalan pendidikan yang harus ditempuh oleh para guru jika ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Kalau sudah lulus program PPG Prajabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik, barulah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Segera Naik Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Minta ASN Lakukan Hal Ini...

Pemerintah sudah mengatur aturan pemberian TPG yang diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 soal pemberian pencairan TPG.

Kalau lewat aturan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran TPG yang akan diterima oleh para guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Lalu, untuk pencairan TPG akan dilakukan pembayaran sebanyak 3 bulan sekali atau disebut dengan triwulan.

Baca Juga: Intip Biaya Kuliah Farmasi dan Kedokteran UGM, Berapa Nominal UKT 2023 dan Dana Sumbangan? SIMAK RINCIANNYA

Untuk pembayaran triwulan 2 ini, pembayaran TPG 2023 akan dicairkan pada bulan Juni ini.

Sayangnya, ada beberapa guru yang tidak akan mendapatkan pembayaran TPG karena masuk dalam kriteria berikut ini.

Kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG 2023 adalah:

 Baca Juga: HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima


1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri yang berasal dari permintaan sendiri.

Baca Juga: SAH NAIK 80%, Tukin Seluruh ASN di Kementerian Agama Resmi Mengalami Penyesuaian di Tahun 2023, Cek di Sini…

4. Guru sertifikasi sedang menghadapi kasus hukum pidana

5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot-Repot Lagi, Kini Bank DKI ‘bisa’ Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Mesin ATM, Begini Caranya


Kalau guru sertifikasi tidak ada di dalam enam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pencairan TPG 2023 triwulan 2 di bulan Juni ini. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x