SELAMAT ! Ini Golongan PNS yang Dapat Kenaikan Gaji dengan Nominal Besar Kalau Single Salary Resmi Berlaku

- 24 Juni 2023, 06:50 WIB
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023 /Screenshot/

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS dengan golongan berikut, karena akan mendapatkan kenaikan gaji dengan nominal besar lewat sistem single salary.
 

 

 
Kalau sistem single salary resmi diberlakukan, ada beberapa golongan PNS yang mendapatkan kenaikan gaji dengan nominal yang sangat fantastis.
 
Besaran kenaikan gaji PNS ini akan sangat ditentukan oleh masing-masing golongan PNS jika single salary akan diresmikan.
 


Bagi yang belum tahu, sistem single salary sedang ramai dibicarakan oleh banyak orang, karena dinilai akan membuat PNS mendapatkan gaji besar dan akan menjadi sejahtera.

Single salary dirancang khusus untuk membuat PNS menjadi lebih sejahtera dan makmur lewat kenaikan gaji tersebut.

Berikut ini adalah tabel kenaikan gaji PNS lewat single salary:

 

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Cuma Modal KTP dan HP, Cek Cara Daftar Di Sini

A. PNS Jabatan Fungsional

JF-15 Rp22.203.233
JF-14 Rp19.290.385
JF-13 Rp16.759.674
JF-12 Rp14.560.968
JF-11 Rp12.650.711
JF-10 Rp10.991.061
JF-9 Rp9.549.140
JF-8 Rp8.296.386
JF-7 Rp7.207.981
JF-6 Rp6.262.364
JF-5 Rp5.440.803
JF-4 Rp4.727.022
JF-3 Rp4.106.883
JF-2 Rp3.568.100
JF-1 Rp3.100.000

Baca Juga: HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima


B. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348
JPT-IV Rp34.005.093
JPT-V Rp32.385.803
JPT-VI Rp30.843.622
JPT-VII Rp29.374.878
JPT-VIII Rp27.976.074
JPT-IX Rp26.643.880

Baca Juga: SAH NAIK 80%, Tukin Seluruh ASN di Kementerian Agama Resmi Mengalami Penyesuaian di Tahun 2023, Cek di Sini…


C. PNS Jabatan Administrasi

JA-15 Rp22.203.233
JA-14 Rp19.290.385
JA-13 Rp16.759.674
JA-12 Rp14.560.968
JA-11 Rp12.650.711
JA-10 Rp10.991.061

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah