Soal Tenaga Honorer, Pemda Dapat Peringatan Agar Tidak Lagi Lakukan Hal Berikut

- 24 Juni 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dita Nilan Karlasari/
 
BERITASOLORAYA.com - Persoalan tenaga honorer, dalam wacananya, di lingkungan pemerintah hanya akan ada dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS. Kebijakan dua jenis kepegawaian tersebut, diperhitungkan paling lambat pada tanggal 28 November tahun 2023, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, sebelumnya anggota Komisi II DPR RI sempat menyampaikan bahwa tidak akan adanya kebijakan PHK tenaga honorer secara massal di tahun 2023 ini.

Sementara itu, terkait tenaga honorer Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta lembaga pemerintah non kementerian (K/L) serta lembaga kementerian untuk tidak merekrut non ASN atau tenaga honorer lagi.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA U-17 Diadakan pada November 2023, Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah

Anas juga meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam merekrut tenaga honorer.

Jika merekrut tenaga honorer secara sembarangan, menurut Anas dapat merusak perhitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebutuhan formasi akan berdampak kepada kualitas SDM yang tidak sesuai dengan ketentuan kriteria dari pemerintah.

Hal itu karena diharapkan Kemenpan RB dapat menjadi birokrasi yang berkelas, tapi rekrutmen ASN di sisi lainnya masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Atas hal itu pula, Anas menyebut akan segera dilakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Lalu, hal yang perlu dicermati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) pada dasarnya sudah termuat larangan untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: SERU ABIS! 7 Tempat Wisata di Bogor, Cocok Banget Buat Liburan Keluarga. HTM Mulai Rp10 Ribu hingga Gratis...

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," kata Anas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah