Sementara itu, terkait tenaga honorer Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta lembaga pemerintah non kementerian (K/L) serta lembaga kementerian untuk tidak merekrut non ASN atau tenaga honorer lagi.
Baca Juga: Piala Dunia FIFA U-17 Diadakan pada November 2023, Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah
Anas juga meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam merekrut tenaga honorer.
Jika merekrut tenaga honorer secara sembarangan, menurut Anas dapat merusak perhitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebutuhan formasi akan berdampak kepada kualitas SDM yang tidak sesuai dengan ketentuan kriteria dari pemerintah.
Hal itu karena diharapkan Kemenpan RB dapat menjadi birokrasi yang berkelas, tapi rekrutmen ASN di sisi lainnya masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Atas hal itu pula, Anas menyebut akan segera dilakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Lalu, hal yang perlu dicermati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) pada dasarnya sudah termuat larangan untuk merekrut tenaga honorer.
"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," kata Anas.