BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi baru untuk seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah Indonesia, berkaitan dengan para honorer.
Informasi yang disampaikan oleh Menteri PANRB ini menyangkut masalah perekrutan tenaga honorer khususnya di tahun 2023. Ada apa?
Menteri PANRB menjelaskan bahwa pemda dan lembaga pemerintah non kementerian tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer untuk bekerja dan mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Hal itu karena perekrutan tenaga honorer tanpa jalur resmi dari pusat bisa merusak perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Tenaga Honorer dengan 10 Kategori ini, Apakah Anda Termasuk?
Kementerian PANRB saat ini juga sudah mempersiapkan kebutuhan formasi untuk seleksi CASN 2023, sehingga diprediksi dengan adanya seleksi ini bisa menepis honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Di sisi lain, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer bisa berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemda dan lembaga pemerintahan.