ALHAMDULILLAH! Menpan RB Resmi Setujui Kenaikan Tukin Seluruh ASN Kemenag 80% Tahun 2023, Segini Nominalnya…

- 25 Juni 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi - Seluruh ASN Kemenag resmi mendaptkan kenaikan tukin sebesar 80 persen di tahun 2023 ini
Ilustrasi - Seluruh ASN Kemenag resmi mendaptkan kenaikan tukin sebesar 80 persen di tahun 2023 ini /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Alhamdulillah di tahun 2023 ini seluruh ASN yang bertugas atau bekerja di lingkungan Kementerian Agama resmi mendapatkan kenaikan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 80 persen. Hal ini sudah disetujui oleh Menpan RB atas keberhasilan reformasi birokrasi Kemenag.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, “Saya baru saja bertemu dengan MenpanRB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” dikutip melalui laman Kemenag RI pada 25 Juni 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan.”

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Juga Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka

Artinya bahwa kenaikan tukin seluruh ASN di Kemenag bukan lagi sekadar isapan jempol belaka, melainkan sudah resmi disetujui dengan besarannya yaitu 80 persen. Selamat bapak/ibu ASN Kemenag!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 32, 34, 35 Tahun 2023 dijelaskan bahwa selain Kemenag terdapat 3 instansi lain dengan tunjangan kinerja yang mengalami penyesuaian dan kenaikan di tahun 2023.

Adapun detail 3 instansinya sebagai berikut:

1. Kenaikan tukin ASN Kemenpan RB diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.

2. Kenaikan tukin ASN Bappenas diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023.

3. Kenaikan tukin ASN BPKP RI diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Baca Juga: SIMAK, Info Terbaru Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg 10 BKN. Cek, Daerah Anda Telah 100 Persen?

Pertimbangan pemerintah menaikkan tukin untuk beberapa instansi saja di tahun 2023 ini karena dalam Peraturan Presiden dijelaskan bahwan tunjangan kinerja akan mengalami penyesuaian sebagai perhargaan atas keberhasilan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 nominal tukin yang diperoleh masing-masing ASN Kemenag sebelum mengalami kenaikan yaitu:

- Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000

- Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000

- Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000

- Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000

- Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000

Baca Juga: Kemdikbud Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK Tahun 2023, Kuota Pengangkatan Lebih Banyak?

- Kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000

- Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000

- Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000

- Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000

- Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000

- Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000

- Kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000

- Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000

Baca Juga: CEK, Inilah Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 yang Sudah Jelas akan Dibuka

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000

Sementara, untuk nominal tukin terbaru setelah mengalami kenaikan sebesar 80 persen belum diatur pada Peraturan Presiden terbaru sampai berita ini dibuat.

Namun, sebagai gambaran berikut ini adalah nominal tukin yang didapatkan oleh ASN Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP RI setelah mengalami kenaikan yaitu:

- Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000.000

- Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000.000

- Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000.000

- Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000.000

- Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000.000

Baca Juga: Besaran dan Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Diumumkan Bulan Agustus 2023? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000.000

- Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000.000

- Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000.000

- Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000.000

- Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000.000

- Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000.000

- Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000.000

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000.000

Baca Juga: Alami Kekeringan, Beberapa Kabupaten dan Kota di Jateng Ini Terima Air Bersih dari BNPB

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000.000

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000.000

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp41.550.000.000

Itu tadi informasi terkait kenaikan tukin ASN Kemenag sebesar 80 persen. Semoga dengan ini dapat membangkitkan semangat bapak/ibu untuk berkontribusi lebih optimal lagi bagi bangsa dan negara.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah