SELAMAT YA! ASN dan Pensiunan Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Double di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

- 25 Juni 2023, 17:38 WIB
SAH! Pemerintah akan berikan gaji 13 double bagi para ASN dan pensiunan yang memenuhi kategori ini...
SAH! Pemerintah akan berikan gaji 13 double bagi para ASN dan pensiunan yang memenuhi kategori ini... /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh ASN dan pensiunan karena pemerintah akan memberikan gaji 13 dua kali pada tahun 2023 ini jika Anda memenuhi kriteria-kriteria berikut ini! Oleh karena itu, simak di artikel ini untuk informasi detailnya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji 13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.

Adapun ASN yang dimaksud tersebut terdiri atas PNS/CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: DITAMBAH Tukin ASN Kemenag Sebesar 80% di Tahun 2023, Nominal Terbaru Bikin Kantong Tebal, Terimakasih Jokowi!

Sementara, untuk pensiunan yang dimaksud yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota polri, dan pensiunan pejabat negara.

Seperti diketahui bahwa pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan telah mulai dilaksanakan oleh pemerintah sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu.

Namun, bagi Anda yang belum mendapatkannya sampai dengan akhir bulan Juni 2023 ini, maka pencairan gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juli 2023. Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada pasal 12.

Jadi, dapat disimpulkan jika Anda termasuk kategori ASN dan pensiunan yang mendapatkan gaji 13 dua kali, tetapi belum cair seluruhnya maka harap bersabar karena masih ada kesempatan sampai Juli 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menpan RB Resmi Setujui Kenaikan Tukin Seluruh ASN Kemenag 80% Tahun 2023, Segini Nominalnya…

Berdasarkan pasal 6 dijelaskan komponen perhitungan gaji 13 untuk ASN yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 50 persen tunjangan kinerja/tujangan penghasilan/tunjangan profesi.

Sementara, pada pasal 8 dijelaskan komponen perhitungan gaji 13 pensiunan yaitu meliputi gaji pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut ini kategori ASN dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 dua kali berdasarkan pasal 15 yaitu terdiri atas:

- Apabila ASN juga merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai ASN dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka

- Apabila pensiunan juga merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai pensiunan dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

- Apabila penerima pensiunan juga merupakan penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai penerima pensiunan dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima tunjangan.

Maksud dari penerima pensiunan adalah ahli waris sah dari ASN atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiunan.

Sementara, penerima tunjangan adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan, sehingga berhak menerima penghormatan/penghargaan dari negara.

Baca Juga: SIMAK, Info Terbaru Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg 10 BKN. Cek, Daerah Anda Telah 100 Persen?

Itu tadi informasi terkait ASN dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 dua kali di tahun 2023 ini. Jadi apakah Anda termasuk kriteria tersebut?***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah