Harus Tahu! Ketentuan Kemnaker Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, ‘Plus – Minus’ untuk para Pekerja

- 26 Juni 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi ketentuan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dari Kemnaker yang harus diketahui para pekerja.
Ilustrasi ketentuan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dari Kemnaker yang harus diketahui para pekerja. /@kemnaker

Hal ini menandakan, cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat fakultatif atau tidak mengikat para pekerja dan menjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerjanya.

Lebih lanjutnya, Ida menjelaskan bahwa pekerja yang mengambil cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan pemerintah, maka hak cuti tahunan pekerja tersebut akan berkurang.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Idul Adha 2023: Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah

Sementara itu, bagi pekerja yang memutuskan untuk tetap bekerja di hari cuti bersama Idul Adha 2023, hak cuti tahunan tidak berkurang, bahkan mendapatkan upah seperti hari kerja biasanya.

Hanya saja para pekerja yang memilih option tersebut tidak dapat berkumpul dengan keluarga lebih lama saat Idul Adha 2023.

Selain itu, bagi pekerja yang menjadi salah satu warga Muhammadiyah harus rela bila terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Idul Adha karena harus berangkat kerja.

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023? Simak Ulasan Lengkap Manfaat Puasa Ini

Ida menegaskan kembali bahwa dalam ketetapan libur Idul Adha 2023 ini yang berubah adalah cuti bersamanya, sementara libur nasionalnya tetaplah sama.

“Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” jelas Menaker.

Jadi, bagi kalian para pekerja selain aparat pemerintah, apakah tetap mengambil cuti bersama Idul Adha 2023 ataukah memilih tetap bekerja di tanggal 28 dan 30 Juni 2023? Silahkan dipikirkan dan dipertimbangkan kembali.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah